Layanan Kesehatan, Wajib Kalibrasi Peralatan Medis

Berdasar pada aturan pemerintah, alat kesehatan wajib untuk dilakukan kalibrasi secara berkala. Peningkatan teknologi, beban kerja alat, dan usia suatu alat akan sangat mempengaruhi kinerja suatu alat kesehatan, baik untuk tingkat akurasi maupun keamanannya. Kalibrasi dilakukan untuk menjaga agar alat dapat bekerja secara optimal. Kalibrasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menentukan ketertelusuran nilai pada alat ukur dan bahan ukur, dengan cara membandingkannya dengan standar baku nasional maupun internasional.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Fasilitas Kesehatan (Alfakes) dalam tribunnewsH. Hendrana Tjahjadi, ST, M.Si, kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025, merupakan serangkaian yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Pada intinya, kalibrasi adalah proses pengukuran dan pengujian alat medis.

Kalibrasi sangat penting dilakukan untuk setiap alat kesehatan. Adapun tujuan dari kegiatan kalibrasi, antara lain:

1.Menjaga keakurasian nilai yang dihasilkan oleh suatu alat, sehingga penyimpangan hasil tidak jauh dari ambang batas yang ditentukan.

2.Menjamin hasil pengukuran sesuai dengan standar baku nasional maupun internasional.

3.Memastikan kesesuaian karakteristik terhadap spesifikasi dari bahan ukur maupun alat ukur.

4.Menjamin dan meningkatkan nilai kepercayaan didalam proses pengukuran.

5.Mencapai ketertelusuran pengukuran.

Di Indonesia, masih terdapat beberapa rumah sakit/layanan kesehatan yang belum secara rutin melakukan kalibrasi. Padahal kalibrasi sangat penting, mengingat dampaknya yang bisa membuat salah diagnosa pada pasien.

Oleh karena itu, pasien harus berani bertanya, “apakah alat-alat medis rumah sakit ini sudah dikalibrasi?”.

“Pasien berhak mempertanyakan apakah alat yang digunakan kepada dirinya sudah dikalibrasi atau belum. Jika belum, pasien berhak menolak karena pasien dilindungi undang-undang. Bahkan pasien bisa mengadu ke Ombudsman,” imbuh Hendrana. Kelayakan alat kesehatan harus menjadi prioritas sebuah layanan kesehatan. Kalibrasi ini menjadi penting karena bukan terkait keuntungan, tapi lebih kepada keselamatan jiwa manusia. Petunjuk untuk melakukan kalibrasi sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2015. Layanan kesehatan wajib memenuhi standar kalibrasi. Ketika kalibrasi sudah dilakukan dengan benar dan rutin, maka kesalahan diagnosa akan terminimalisir dan pasien pun mendapatkan pelayanan yang nyaman dan aman.