Akreditasi merupakan suatu proses penilaian kualitas dan keberlanjutan suatu lembaga atau program pendidikan oleh lembaga akreditasi yang berwenang. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga atau program tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan pendidikan berkualitas kepada para peserta didik. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses akreditasi adalah durasi berlaku permohonan akreditasi. Durasi ini mengacu pada jangka waktu di mana status akreditasi suatu lembaga atau program berlaku sebelum harus diperbaharui.
Durasi Berlaku Permohonan Akreditasi
Durasi berlaku permohonan akreditasi mengacu pada periode waktu di mana status akreditasi yang diberikan kepada suatu lembaga atau program pendidikan akan tetap berlaku tanpa harus mengajukan permohonan akreditasi yang baru. Setiap lembaga atau program yang telah berhasil melewati proses evaluasi dan memenuhi standar yang ditetapkan akan diberikan status akreditasi dengan durasi berlaku tertentu.
Berdasrkan dokumen KAN U-01 (rev 0), durasi akreditasi mengacu pada narasi berikut:
“Permohonan akreditasi yang disampaikan berlaku 1 (satu) tahun sejak persetujuan perjanjian akreditasi oleh LPK. Apabila proses akreditasi tidak dapat diselesaikan dalam waktu tersebut, proses akreditasi dinyatakan gugur dan untuk melanjutkan proses akreditasi LPK harus mengajukan permohonan akreditasi kembali”
Bisa kita ambil simpulan bahwa durasi permohonan akreditasi laboratorium sampai ke tahap selanjutnya adalah 1 tahun.