Dalam dunia regulasi dan pengawasan, KAN (Komite Akreditasi Nasional) memainkan peran penting dalam memastikan kualitas dan keandalan lembaga sertifikasi, laboratorium pengujian, dan lembaga pengujian lainnya di Indonesia. Salah satu alat yang digunakan oleh KAN untuk melakukan pengawasan adalah asesmen tidak terjadwal.
Asesmen tidak terjadwal adalah kunjungan tak terduga yang dilakukan oleh KAN ke lembaga yang telah diakreditasi untuk memverifikasi kepatuhan mereka terhadap persyaratan dan standar yang berlaku. Tujuan utama dari asesmen tidak terjadwal adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa lembaga yang diakreditasi tetap mematuhi standar yang ditetapkan.
Kapan Dilakukan Asesmen Tidak Terjadwal?
Menurut dokumen KAN U-01 tahun 2019, Asesmen tidak terjadwal bisa dilakukan pada saat (namun tidak terbatas) pada agenda berikut:
- KAN memutuskan untuk dilakukan survailen dipercepat;
- tindakan perbaikan tidak dapat diverifikasi dengan dokumen atau rekaman;
- terjadi perubahan penting yang secara nyata mempengaruhi kompetensi LPK (perubahan personel inti, perubahan lokasi, perubahan fasilitas, dan lain-lain);
- hasil yang “tidak memuaskan” dari suatu program uji profisiensi;
- pengaduan tertulis yang meragukan kompetensi LPK;
- indikasi bahwa LPK tidak lagi memenuhi kriteria akreditasi KAN; atau
- LPK yang bermaksud memperoleh kembali status akreditasi ruang lingkup yang dibekukan.
Pelaksanaan asesmen tidak terjadwal dapat dilakukan dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada LPK. Asesmen tidak terjadwal tanpa pemberitahuan dilakukan dalam kasus penyelidikan keluhan terhadap LPK.
Asesmen tidak terjadwal memiliki beberapa manfaat yang signifikan. Pertama, mereka membantu dalam mendeteksi potensi masalah atau ketidakpatuhan yang mungkin terjadi di antara lembaga yang diakreditasi. Dengan melakukan kunjungan tak terduga, KAN dapat memastikan bahwa lembaga tersebut menjaga standar kualitas secara konsisten dan tidak hanya pada saat asesmen terjadwal.
Kedua, asesmen tidak terjadwal juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih akuntabel dan mendorong lembaga yang diakreditasi untuk selalu siap dan mematuhi persyaratan yang berlaku. Dengan adanya kemungkinan kunjungan tak terduga, lembaga tersebut harus selalu menjaga kepatuhan terhadap standar kualitas yang ditetapkan oleh KAN.