Uji profisiensi adalah suatu metode evaluasi yang digunakan untuk mengevaluasi kemampuan laboratorium dalam melakukan pengujian atau kalibrasi tertentu. Dalam uji profisiensi, laboratorium diuji dengan mengirimkan sampel pengujian mereka kepada penyelenggara uji profisiensi independen. Penyelenggara tersebut kemudian membandingkan hasil pengujian laboratorium dengan nilai referensi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tujuan utama dari uji profisiensi adalah untuk mengevaluasi kualitas hasil pengujian laboratorium serta mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam prosedur pengujian. Uji profisiensi membantu laboratorium dalam meningkatkan kualitas layanan mereka melalui pengembangan dan perbaikan prosedur pengujian yang digunakan.
Akan tetapi ada istilah Pemantapan Mutu Eksternal pada beberapa dokumen KAN, istilah ini bisa diruntut pada dokumen KAN U-08 terkait “Uji Profisiensi”
Pendahuluan
Dokumen ini mengatur kebijakan Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengenai
keikutsertaan laboratorium dan lembaga inspeksi (jika relevan) yang terakreditasi ataupun
yang sedang mengajukan akreditasi dalam program Uji Profisiensi (UP). Untuk laboratorium
medik istilah uji profisiensi sama dengan Pemantapan Mutu Eksternal (PME).
Artinya baik istilah Uji Profisiensi (UP) atau Pemantapan Mutu Eksternal (PME), sebenarnya mengandung istilah yang sama, hanya saja istilah PME dikhususkan untuk laboratorium medik dan ada persyaratan tambahan lain yang diwajibkan.