Apakah lab perlu akreditasi ulang jika terjadi akuisisi atau pindah kepemilikan?

Laboratorium adalah salah satu lembaga penting dalam masyarakat modern yang menyediakan layanan pengujian dan kalibrasi untuk berbagai jenis produk dan bahan. Akurasi dan keandalan hasil pengujian sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta kepatuhan terhadap persyaratan hukum dan regulasi. Oleh karena itu, laboratorium harus diakreditasi oleh badan akreditasi independen yang dapat memastikan bahwa laboratorium memenuhi standar yang ditetapkan.

Namun, terkadang terjadi situasi di mana laboratorium mengalami perubahan kepemilikan atau akuisisi. Dalam situasi ini, pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah laboratorium perlu akreditasi ulang jika terjadi akuisisi atau perpindahan kepemilikan? Jawabannya adalah ya.

Ketika terjadi perubahan kepemilikan atau akuisisi, laboratorium harus mengajukan permohonan untuk akreditasi ulang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa laboratorium masih memenuhi standar yang ditetapkan oleh badan akreditasi. Proses ini akan memastikan bahwa laboratorium masih dapat memberikan hasil yang akurat dan andal kepada pelanggan dan memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan narasi KAN berikut:

3.8 Akuisisi atau pindah kepemilikan
Apabila suatu laboratorium yang telah diakreditasi atau dalam proses akreditasi
mengalami akuisisi atau pindah kepemilikan, maka proses akreditasi dihentikan dan
laboratorium harus mengajukan kembali sebagai akreditasi awal dengan nomor
akreditasi baru.

Badan akreditasi akan melakukan evaluasi ulang terhadap semua aspek laboratorium, termasuk kualifikasi staf, peralatan, prosedur pengujian, dan pengelolaan data. Evaluasi ulang ini diperlukan karena perubahan kepemilikan atau akuisisi dapat memengaruhi cara laboratorium beroperasi dan memengaruhi kinerja laboratorium. Proses evaluasi ulang akan memastikan bahwa laboratorium masih memenuhi standar yang ditetapkan dan dapat melaksanakan pekerjaan mereka secara andal.

 

Sumber: KAN K-01 Persyaratan Khusus Laboratorium Pengujian