Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga independen yang bertanggung jawab untuk memberikan akreditasi pada berbagai jenis organisasi seperti laboratorium, lembaga sertifikasi, badan pengujian, dan lembaga inspeksi. KAN didirikan pada tahun 2004 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 126 tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Akreditasi Nasional.
Tujuan dari pembentukan KAN adalah untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh organisasi-organisasi tersebut, serta membantu meningkatkan daya saing dan kredibilitas produk dan layanan di pasar global. Akreditasi yang diberikan oleh KAN memiliki pengakuan internasional dan diakui oleh negara-negara lain, sehingga organisasi yang telah terakreditasi oleh KAN memiliki reputasi yang lebih baik.
KAN bertanggung jawab untuk menetapkan standar dan kriteria untuk memberikan akreditasi, melakukan evaluasi terhadap organisasi yang akan diberikan akreditasi, serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap organisasi-organisasi tersebut. KAN juga berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa antara organisasi dan konsumen terkait dengan layanan yang diberikan oleh organisasi yang telah terakreditasi.
Organisasi yang telah terakreditasi oleh KAN biasanya memiliki sistem manajemen mutu yang baik dan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan yang berkualitas tinggi. Hal ini dapat membantu organisasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam operasi mereka, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan yang mereka tawarkan.
Dalam hal akreditasi laboratorium, KAN memiliki kewenangan untuk memberikan akreditasi untuk pengujian yang berkaitan dengan kesehatan, lingkungan, makanan, farmasi, dan keamanan produk. Sedangkan dalam hal akreditasi lembaga sertifikasi, KAN memiliki kewenangan untuk memberikan akreditasi pada lembaga yang memberikan sertifikasi terhadap produk, sistem manajemen, dan personel.
Dalam menjalankan tugasnya, KAN bekerja sama dengan lembaga internasional seperti International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan International Accreditation Forum (IAF). KAN juga berperan sebagai anggota dari Pacific Accreditation Cooperation (PAC) dan Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC), yang merupakan organisasi regional yang bertanggung jawab untuk koordinasi dan pengembangan sistem akreditasi di wilayah Pasifik dan Asia.
Dalam kesimpulannya, Komite Akreditasi Nasional memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh berbagai jenis organisasi di Indonesia, serta membantu meningkatkan daya saing dan kredibilitas produk dan layanan di pasar global. Oleh karena itu, organisasi yang ingin meningkatkan kualitas layanan mereka dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan mereka, sebaiknya mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan akreditasi kepada KAN.