Daftar ISO yang digunakan untuk persyaratan normatif KAN

Standarisasi merupakan salah satu elemen penting dalam dunia industri dan perdagangan internasional. Standar membantu menciptakan keseragaman, interoperabilitas, dan keandalan produk dan layanan yang ditawarkan. Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) adalah badan yang secara global mengembangkan dan menerbitkan standar internasional yang diakui secara luas.

Di Indonesia, Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan akreditasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian, laboratorium pengujian, dan lembaga sertifikasi. KAN memainkan peran penting dalam memastikan kualitas, kompetensi, dan keandalan lembaga-lembaga tersebut.

Dalam melakukan proses akreditasi, KAN mengacu pada standar internasional yang ditetapkan oleh ISO. Standar ISO sering digunakan sebagai persyaratan normatif yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin diakreditasi. Berikut ini adalah daftar beberapa standar ISO yang umumnya digunakan oleh KAN sebagai persyaratan normatif sebagai berikut:

a. SNI ISO/IEC 17025 untuk laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi;
b. SNI ISO 15189 untuk laboratorium medik;
c. SNI IS/IEC 17020 untuk lembaga inspeksi;
d. SNI ISO/IEC 17065 untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa;
e. SNI ISO/IEC 17021-1 untuk lembaga sertifikasi sistem manajemen;
f. SNI ISO/IEC 17024 untuk lembaga sertifikasi personal;
g. SNI ISO/IEC 17043 untuk penyelenggara uji profisiensi;
h. SNI ISO 17034 untuk produsen bahan acuan; dan
i. SNI ISO/IEC 17029, SNI ISO 14065 untuk lembaga validasi dan/atau
verifikasi.

Sumber: dokumen KAN U-01 Rev.1