Dalam dunia laboratorium terakredtiasi ISO 17025:2017, lab multilokasi adalah sebuah pendekatan di mana satu buah manjemen dan entitas pemilik laboratorium memiliki lebih dari satu lokasi bangunan laboratorium yang bekerja secara mandiri. Konsep ini dapat memberikan beberapa manfaat untuk pemilik lab, seperti menyederhanakan dan menlinearkan administrasi dan manajemen, memperluas potensi marketing, dll. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah lab multilokasi harus melakukan uji banding (cross-validation) untuk semua labnya?
Uji banding adalah proses membandingkan hasil pengukuran atau temuan dari beberapa laboratorium yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hasil yang diperoleh konsisten dan dapat diandalkan di semua lokasi. Uji banding melibatkan pengambilan sampel yang sama atau serupa dan pengujian di laboratorium yang berbeda dengan metode yang serupa. Hasilnya kemudian dibandingkan untuk mengevaluasi kesesuaian dan konsistensi antara laboratorium.
Mengutip dari ketentuan KAN U-08 terkait kebijakan Uji Profisiensi, diberikan narasi sebagai berikut:
2.2 Persyaratan pada butir 2.1 berlaku juga untuk laboratorium yang mengajukan akreditasi multilokasi dan laboratorium terakreditasi yang mengajukan perluasan ruang lingkup pada lokasi yang berbeda atau kelompok ruang lingkup yang berbeda. Hasil UP untuk satu lokasi tidak dapat digunakan untuk laboratorium lokasi lainnya.
Artinya setiap laboratorium multilokasi harus memiliki hasil UP sendiri-sendiri untuk mempertahankan akreditasinya